Umam Wiranu Disebut akan Jadi Menpora
Teka teki siapa pengganti Menpora Andi Malarangeng usai penetapan tersangka kasus korupsi Hambalang perlahan terkuak.
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teka teki siapa pengganti Menpora Andi Malarangeng usai penetapan tersangka kasus korupsi Hambalang perlahan terkuak. Nama-nama Politisi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu disebut-sebut bakal menjadi penggantinya.
Khatibul kini duduk di anggota Komisi III DPR. Di internal partai ia menjabat sebagai sekretaris Pusat Pengembangan dan Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat.
"Kami belum tahu juga, tapi kemarin ada nama pak Umam Wiranu, tapi sekali lagi semua hak prerogatif Presiden," kata Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok kepada Tribunnews.com, Jumat(7/12/2012).
Mubarok mengatakan pergantian Andi Malarangeng baik di Dewan Pembina Partai Demokrat dan Kabinet sepenuhnya menjadi hak prerogatif SBY sebagai kepala negara dan Ketua Dewan Pembina.
"Anggota dewan pembina, dia yang memutuskan, soal kementerian, itu diserahkan ke Pak SBY yang memegang hak prerogatif pak SBY,"jelasnya.
Ketika ditanya apakah calon pengganti Menpora bisa berasal dari luar Partai Demokrat, Mubarok tidak menampiknya.
"Pak SBY lebih tahu, ya kalau Presiden mau bisa saja," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka.
Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora.
"Andi dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna kepentingan penyidikan," kata Busyro.
baca juga:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.