Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK: Kalau Penyidik Ditarik Terus, Habislah Kita!

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengingatkan, KPK akan tamat riwayatnya kalau penyidiknya terus ditariki.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Edwin Firdaus

Laporan Wartawan Tribunnews, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Perdebatan Wakil Ketua KPK dengan Bambang Widjojanto dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar perihal revisi PP 63/2005 terkait masa kerja penyidik KPK, mengundang perhatian wartawan di sela-sela acara Hari Antikorupsi Dunia, di Balai Kota, Jakpus, Minggu (9/12/2012).

Inti perdebatan mereka yakni, keinginan Bambang yang mewakili instansinya berharap penyidik yang telah habis masa jabatannya di KPK, harus ditanya terlebih dahulu, akan tetap melanjutkan atau balik ke Polri.

Hal itu ditujukan agar tidak ada conflict of interest penyidik, seperti kasus Penyidik Hendy Kurniawan tempo lalu.

Sementara, Azwar memahami bahwa KPK hanya mempermasalahkan waktu masa jabatan. Menurut Azwar penyidik KPK dalam isi draf PP 63 yang kini telah ditangan presiden, hanya memuat waktu 4 tahun, maksimal diperpanjang 10 tahun.

Namun disayangkan perdebatan mereka harus berakhir sebelum menemui titik temu. Azwar terpaksa harus pergi, karena panitia acara membutuhkannya.

Begitu Bambang sendiri, wartawan yang hadir langsung mendekatinya. Saat ditanya Bambang langsung menjelaskan maksud keinginannya tadi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Begini soal PP 63 itu kan, sudah diminta KPK 2 tahun yang lalu 18 juni, sudah ada surat dari Menpan setuju kalau 12 tahun kemudian akhirnya jadi 10 tahun oke kita tidak keberatan. Lalu ternyata ada orang dari Menpan datang mengatakan sudah disetujui presiden. Tapi ternyata presiden belum setujui," katanya.

Menurut Bambang, melihat kondisi tersebut, setidaknya ada 3 hal yang harus disoroti lebih intens.

Pertama, cara perumusannya yang tidak melibatkan KPK. Kedua, penarikan penyidik sebelum waktunya harus dihentikan, dan ketiga seharusnya dalam draf revisi itu, kata Bambang harus mengakomodir para penyidik yang tak mau kembali.

"Jadi harus diberikan keleluasaan untuk bertahan di KPK. Penarikan-pernarikan itu harus berhenti. Apa yang dikatakan presiden kan dilanggar terus. Kalau gitu habis personel kita," tegasnya.

Baca Artikel Menarik Lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas