KPK Harus Mengawal Kinerja SK Migas
Sejak dibubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), banyak stakeholder meragukan
Penulis:
Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak dibubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), banyak stakeholder meragukan pembentukan dari Satuan Kerja Minyak dan Gas Bumi (SK Migas). Pasalnya kontrak kerja yang telah ditandatangani BP Migas akan terjadi perubahan sesuai dengan Undang-undang Migas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pakar Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Tunggul K Sirait menilai kalau kontrak kerja yang dilaksanakan SK Migas harus dikawal oleh tim bantuan hukum khusus. Tunggul pun menyarankan agar SK Migas memasukan anggota KPK di dalam badan keanggotaannya.
"Jika perlu minta petugas KPK atau BePeKa aktif duduk mengawasi kerja SK Migas atau Badan pengganti ini nantinya,"kata Tunggul K Sirait di Jakarta, Senin (10/12/2012).
Agar tak ada kesalahan dan penyalahgunaan kontrak, Tunggul pun juga menyarankan sebaiknya revisi UU Migas dilakukan setelah Pemilu dan Pilpres saja agar revisi UU Migas bisa dibuat secara tenang, jernih dan lepas dari "kepentingan" pihak manapun juga jelang pemilu dan pilpres 2014.
"Ini akan lebih baik dan diterima oleh Rakyat banyak,"papar Tunggul K Sirait.