Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

SBY Sudah Teken PP 63

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang SDM KPK

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang SDM KPK

"Itu sudah tanggal 7 (Desember 2012) diteken presiden," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/12/2012).

Amir mengatakan dalam PP tersebut koordinasi menjadi penting dalam perpanjangan dan pengalihan status. Dalam PP tersebut, kata Amir, seorang penyidik dalam memegang kasus tidak serta merta meninggalkan tugasnya sebelum tuntas.

"Kalau penyidik dia baru alih tugas kalau sudah P21," imbuhnya.

Amir menjelaskan setelah bekerja di KPK selama empat tahun, masa kerja penyidik bisa diperpanjang selama empat tahun. Kemudian bisa diperpanjang dua tahun lagi.

"Tapi dengan koordinasi," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Amir mengatakan PP tersebut akan segera disosialiasikan kepada Pimpinan KPK. Namun mengenai peralihan lembaga asal tempat penyidik, Amir mengatakan hal tersebut mengikuti institusi asal.

"Aturan dari instansi asal," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas