Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

ICW: Pelanggaran Kontrak e KTP Tanpa Chip

Peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW), Tama S Langkun mengatakan bentuk e-KTP yang sudah dibagikan ke masyarakat dan tidak

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW), Tama S Langkun mengatakan bentuk e-KTP yang sudah dibagikan ke masyarakat dan tidak menggunakan chip seperti yang sudah disetujui bersama adalah pelanggaran dari kontrak yang sudah disepakati.

"Pihak kementerian dalam negeri dan konsorsium pengadaan e-KTP telah melanggar kontrak yang telah disepakati dan anggarannya disetujui DPR," ujar Tama S Langkun ketika dihubungi wartawan, Rabu (12/12/2012).

Disebutkan,  dalam kontrak PNRI dan konsorsium sebagai pelaksana e KTP harus mengacu pada kontrak yang ada untuk mengerjakan KTP berbasis nik secara nasional. Pasal 1 soal lingkup pekerjaan yang paling utama yang berhubungan dengan pengadaan blanko KTP berbasih chip seperti yang termuat dalam perjanjian pasal 1 ayat 2.

"Jadi kalau sekarang bentuknya tidak ada chipnya maka itu merupakan bentuk pelanggaran kontrak,” ujar Tama.

Meski saat ini seperti diakui Mendagri Gamawan Fauzi bahwa chipnya ditanamkan, menurut Tama itu harus dibuktikan.

”Lagipula keputusan yang diambil itu menggunakan chip diluar. Penggunaan chip seperti yang telah dipaparkan itu telah dilakukan dengan kajian. Jadi tidak bisa karena alasan apapun maka bentuknya diubah diluar dari kontrak yang sudah disepakati. Siapapun itu baik dari kementrian dan penerima pekerjaan harus mematuhi kontrak,” tambahnya.

Selain itu jangka waktu yang terus dilanggar untuk penyelesaian e-KTP, kata Tama, tidak rasional, dimana dalam kontrak sudah tertulis mengenai pendistribusian yang wajib dilakukan sampai tingkat kecamatan dari jangka waktu yang sudah disepakati.

Rekomendasi Untuk Anda

“Dalam rentan waktu yang ada harusnya semua kecamatan sudah menerima e-KTP. Selain itu di beberapa tempat pemda harus merogoh APBD juga sendiri yang digunakan untuk membayar lembur pegawai pemda, listrik dan sebagainya,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas