Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

RUU Miras: Minum Bir Beralkohol Bisa Dipenjara 2 Tahun

Fraksi PPP DPR RI mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) tentang larangan minuman beralkohol atau miniman keras (Miras). Dalam usul

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PPP DPR RI mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) tentang larangan minuman beralkohol atau muniman keras (Miras).  Dalam usul inisiatif RUU Miras yang disampaikan ke pimpinan DPR RI Jakarta, Rabu (12/12/2012), siang, dicantumkan draf RUU Miras.

Pengusul RUU Miras didominasi anggota Fraksi PPP DPR RI.  "Usulan Naskah Akademik RUU Miras ini menjadi hilir dari sikap konsistensi PPP dalam persoalan Miras yang secara medis merusak kesehatan dan jiwa maupun berdampak pada kehidupan sosial," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR, Muhamad Arwani Thomafi dalam rilisnya, Rabu (12/12/2012).

Ditegaskan PPP  secara resmi menginisiasi lahirnya UU Minuman Keras (Miras). Draft RUU Miras ini telah disepakati di rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai RUU Pengaturan Minuman Beralkohol, untuk diambil persetujuan dalam sidang paripurna DPR agarmasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.

Ada 20 pasal yang diajukan PPP dalam draf RUU Miras itu. Dimana pada Bab IX Ketentuan Pidana di pasal 18 dicantumkan sanksi beripa pidana penjara paling lama dua tahun dan denda Rp 200.000.000 jika dengan sengaja mengkonsumsi minuman beralkohol seperti bir beralkohol.

Pada pasal 17 dicantumkan siapa saja yang mengedarkan minuman beralkohol didana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling paling banyak Rp 5 miliar.

Pada pasal 16 dicantumkan setiap orang terlibat dalam memproduksi minuman beralkohol dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Tuntutan dibentuknya UU tentang Larangan Minuman Beralkohol lebih dikarenakan bahaya minuman keras itu sendiri dalam kehidupan manusia. Hal ini sejalan dengan salah satu program pembangunan nasional yakni peningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan rehabiitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut," kata Arwani.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas