Saksi Bantah Keuntungan Proyek SHS Disetor ke Jenderal Gories
Direktur PT Tri Unggul Setia Utama Victor Matius Joha, subkontraktor tujuh perusahaan pemenang proyek pengadaan dan pemasangan
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Tri Unggul Setia Utama Victor Matius Joha, subkontraktor tujuh perusahaan pemenang proyek pengadaan dan pemasangan solar home system 2008 pada Ditjen Listrik dan Pembaruan Energi Kementerian ESDM, membantah menyetorkan keuntungan ke Komjen (Purn) Gories Mere.
Hal itu disampaikan Victor ketika ditanya penasihat hukum untuk Kosasih Abbas, Pejabat Pembuat Komitmen yang didakwa bersama bekas Dirjen LPE Jacob Purwono, dalam korupsi pengadaan dan pemasangan SHS 2008 Kosasih Abbas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2012).
"Awal tahun 2009 saat saksi bertemu terdakwa dua (Kosasih), mengatakan bahwa keuntungan proyek SHS diserahkan kepada Jenderal Gories Mere. Bisa jelaskan?" Tanya penasihat hukum. "Sama sekali tidak benar yang mulia," ujar Victor.
Penasihat hukum juga mencecar Victor, merujuk berita acara pemeriksaannya di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menyatakan dirinya pada 2008 menemui terdakwa Jacob dan Kosasih dalam rangka perkenalan dan silaturahmi, dan dibenarkannya.
Lalu Victor ditanya lebih lanjut, apakah maksud pertemuan untuk perkenalan dan silaturahmi tersebut termasuk mengantarkan Komisaris PT Tri Unggul Setia Utama Jeremias dan Komisaris Jenderal Gories Mere untuk menemui Jacob dan Kosasih. "Saya tidak ingat dan setahu saya belum pernah," terangnya lagi.
Namun Victor tak membantah dalam rangka pelelangan pemasangan dan pengadaan SHS, didukung oleh PT Bangun Pesada Mandiri seperti diungkapkan saksi Witono dalam kesempatan berbeda.
Namun ia membantah ksaksian Witono pada 14 November 2012 yang menyatakan bahwa Victor masih berutang padanya dalam proyek ini sebesar Rp 3 miliar. Apalagi Witono mengaku enggan menagih karena Victor pernah mengatakan dirinya didukung Gories. "Sama sekali tidak benar. Dan sama sekali saya tidak berutang," tukasnya.
Tahapan tender di Dirjen LPE pada 2007-2008. Pada 2007 ada dua tahap, pertama lima paket, dan kedua 17 paket. Sedangkan pada 2008 ada satu tahap yakni dengan 26 paket. Semua paket proyek ini dialokasikan ke seluruh wilayah di nusantara, kecuali Jakarta.
Kosasih Abbas selaku Kasubdit Usaha Energi Baru dan Terbarukan bersama terdakwa Jacob Purnowo selaku Dirjen Listrik dan Pemanfaatan ESDM diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pengadaan SHS yang merugikan keuangan negara seluruhnya Rp 144.8 miliar.
Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UU dan dakwaan subsider pasal 3 Juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam pidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.