Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Bantah Keuntungan Proyek SHS Disetor ke Jenderal Gories

Direktur PT Tri Unggul Setia Utama Victor Matius Joha, subkontraktor tujuh perusahaan pemenang proyek pengadaan dan pemasangan

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Saksi Bantah Keuntungan Proyek SHS Disetor ke Jenderal Gories
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Jacob Purwono (tengah), usai diperiksa penyidik KPK di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2011). Jacob diperiksa penyidik KPK selama tujuh jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik solar system (PLSS) tahun 2007-2008 yang merugikan negara sebesar Rp 119 milyar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Tri Unggul Setia Utama Victor Matius Joha, subkontraktor tujuh perusahaan pemenang proyek pengadaan dan pemasangan solar home system 2008 pada Ditjen Listrik dan Pembaruan Energi Kementerian ESDM, membantah menyetorkan keuntungan ke Komjen (Purn) Gories Mere.

Hal itu disampaikan Victor ketika ditanya penasihat hukum untuk Kosasih Abbas,  Pejabat Pembuat Komitmen yang didakwa bersama bekas Dirjen LPE Jacob Purwono, dalam korupsi pengadaan dan pemasangan SHS 2008 Kosasih Abbas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2012).

"Awal tahun 2009 saat saksi bertemu terdakwa dua (Kosasih), mengatakan bahwa keuntungan proyek SHS diserahkan kepada Jenderal Gories Mere. Bisa jelaskan?" Tanya penasihat hukum. "Sama sekali tidak benar yang mulia," ujar Victor.

Penasihat hukum juga mencecar Victor, merujuk berita acara pemeriksaannya di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menyatakan dirinya pada 2008 menemui terdakwa Jacob dan Kosasih dalam rangka perkenalan dan silaturahmi, dan dibenarkannya.

Lalu Victor ditanya lebih lanjut, apakah maksud pertemuan untuk perkenalan dan silaturahmi tersebut termasuk mengantarkan Komisaris PT Tri Unggul Setia Utama Jeremias dan Komisaris Jenderal Gories Mere untuk menemui Jacob dan Kosasih. "Saya tidak ingat dan setahu saya belum pernah," terangnya lagi.

Namun Victor tak membantah dalam rangka pelelangan pemasangan dan pengadaan SHS, didukung oleh PT Bangun Pesada Mandiri seperti diungkapkan saksi Witono dalam kesempatan berbeda.

Namun ia membantah ksaksian Witono pada 14 November 2012 yang menyatakan bahwa Victor masih berutang padanya dalam proyek ini sebesar Rp 3 miliar. Apalagi Witono mengaku enggan menagih karena Victor pernah mengatakan dirinya didukung Gories. "Sama sekali tidak benar. Dan sama sekali saya tidak berutang," tukasnya.

BERITA REKOMENDASI

Tahapan tender di Dirjen LPE pada 2007-2008. Pada 2007 ada dua tahap, pertama lima paket, dan kedua 17 paket. Sedangkan pada 2008 ada satu tahap yakni dengan 26 paket. Semua paket proyek ini dialokasikan ke seluruh wilayah di nusantara, kecuali Jakarta.

Kosasih Abbas selaku Kasubdit Usaha Energi Baru dan Terbarukan bersama terdakwa Jacob Purnowo selaku Dirjen Listrik dan Pemanfaatan ESDM diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pengadaan SHS yang merugikan keuangan negara seluruhnya Rp 144.8 miliar.

Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UU dan dakwaan subsider pasal 3 Juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam pidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas