Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Djoko Susilo: Saya Diperiksa KPK untuk Brigjen Didik

Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo menuntaskan pemeriksaan penyidik di kantor KPK, Jakarta, pada Kamis (13/12/2012), selama

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Irjen Djoko Susilo: Saya Diperiksa KPK untuk Brigjen Didik
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Wakakorlantas, Brigjen Pol Didik Purnomo, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12/2012). Djoko Susilo menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo menuntaskan pemeriksaan penyidik di kantor KPK, Jakarta, pada Kamis (13/12/2012), selama sekitar lima jam. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM 2011 sekaligus bekas anak buahnya di Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo.

Sang jenderal polisi bintang dua itu memilih bungkam saat dicecar puluhan wartawan perihal pemeriksaannya saat meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 17.50 WIB.

"Saya selesai pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Didik Purnomo sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Terima kasih yah," ujar Djoko.

Dengan kawalan ketat lima petugas keamanan KPK, Djoko yang mengenakan baju tahanan berwarna putih langsung digiring ke dalam mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa kembali ke tempatnya semula, Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Djoko Susilo selaku Kepala Korlantas Polri sekaligus kuasa pengguna anggaran adalah satu dari empat orang yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korlantas Polri pada 2011.

Tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen (Pol) Didik Poernomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur PT CMMA Budi Susanto selaku pemenang tender, dan Direktur PT ITI Sukotjo S Bambang selaku pihak subkontrak proyek.

Keempat tersangka itu dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain dalam proyek senilai  Rp 196,8 miliar tersebut.

BERITA TERKAIT

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas