Penyidik Polri di KPK Tersisa 52 Orang
Sampai saat ini, penyidik Polri yang bertahan bertugas di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersisa 52 orang setelah delapan orang minta
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sampai saat ini, penyidik Polri yang bertahan bertugas di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersisa 52 orang setelah delapan orang minta mundur dalam dua bulan terakhir. Sementara, perkara korupsi yang sedang dalam proses penyidikan sebanyak 40 kasus.
"Kalau yang dua itu resmi mundur, hanya sisa 52 penyidik dari Polri di Direktorat Penyidikan KPK," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (13/12/2012).
Johan mengatakan, terkini, ada dua penyidik Polri yang minta mundur dari Direktorat Penyidikan KPK sebelum masa tugas berakhir pada Februri 2013, yakni Kompol Ganis dan AKP Handono Subiakto. Dan pimpinan KPK sudah menyetujui pengajuan mundur dari Kompol Ganis.
"Sepertinya pimpinan (KPK) juga akan merestui atau menyetujui pengunduran diri ini (AKP Handono Subianto," jelas Johan.
Dengan semakin berkurangnya personel penyidikan yang ada di institusinya ini, pimpinan KPK segera melakukan koordinasi dengan pejabat Polri. "Ke depan ini akan dibicarakan dengan Polri, bagaimana agar yang win win solution-nya," kata Johan.
Menurut Johan, pimpinan KPK juga akan berkoordinasi dengan pihak Polri perihal adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2012 sebagai revisi atas PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
Di luar penyidik dari Polri, saat ini ada 30 penyidik dari internal KPK yang masih mendapat pelatihan penyidikan. "Belum masuk Satgas, masih on job training, mungkin bulan Februari baru bisa masuk," kata Johan.
Klik:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.