Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

KPU: DKPP Bertindak di Luar Kewenangan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengakui keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengakui keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melampui kewenangannya.

Sesuai undang-undang, lanjut Sigit, DKPP hanya menyidangkan dugaan pelanggaran etik dan keputusannya adalah rehabilitasi nama baik, sanksi administrasi, pemberhentian tetap, dan pemberhentian tetap.

Namun dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU, DKPP akhirnya menjatuhkan sanksi etik ke jajaran sekretariat jenderal (setjen) DKPU dan memerintahkan KPU agar memverifikasi faktual 18 partai politik yang sebelumnya digugurkan KPU.

"Tidak ada bentuk sanksi lain sesuai diamanatkan UU. Tapi kemudian problematik bahwa putusan DKPP adalah final dan mengikat," ujar Sigit dalam diskusi santai bertajuk 'Putusan DKPP Dianggap Ngawur, Bisakah Dievaluasi?', di Bawaslu, Jakarta, Jumat (14/12/2012).

"Ini jadi problematik ketika DKPP membuat putusan yang keluar dari main duty (tugas utama)," ujarnya.

Malangnya, lanjut Sigit, Indonesia tidak memiliki UU yang mengatur pemegang otoritas berbuat di luar otoritasnya.

Sehingga  institusi yang kena putusan DKPP tidak bisa mengambil pilihanmengeksekusi putusan bisa atau tidak tidak.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau tidak dilaksanakan bagaimana selanjutnya kepastian hukumnya? Kalau diabaikan bisa menjadi-jadi," pungkasnya.

Klik:

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas