Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rencana Anggaran Pemerintah akan Bisa Diakses Masyarakat Lewat Internet

Untuk mencegah korupsi, masyarakat harus dilibatkan dan mengetahui penggunaan anggaran.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mencegah korupsi, masyarakat harus dilibatkan dan mengetahui penggunaan anggaran.

Untuk itu, Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKASKPD) nantinya bisa diakses masyarakat melalui internet.

"Banyak sekali pejabat yang terkena kasus korupsi (dan) harus dihukum karena kasus mark up (penggelembungan anggaran). Maka, harus ada transparansi dengan memasukkan RKASKPD dalam website," ujar DR Diani Sadia Wati, Direktur Analisa Peraturan Perundang-undangan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, saat Kampanye Pembatasan Korupsi di Oasis Allson Hotel, Jakarta, Jumat (14/12/2012).

Misalnya, lanjut Diani, di DKI Jakarta. Warga DKI nantinya bisa mengetahui rencana kerja pemerintah DKI, berikut pengalokasian anggaran.

"Jadi, kalau ada kritik atau masukan, akan menjadi koreksi bagi pemerintah daerah untuk perbaikan," jelasnya.

Strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi (stranas PPK), dijadikan acuan strategis kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Ada enam strategi untuk memberantas praktik-praktik rasuah, yang rentan terjadi di pemerintahan.

Rekomendasi Untuk Anda

Yaitu, strategi pencegahan, penegakan hukum, harmonisasi peraturan perundang-undangan, kerja sama internasional dan penyelamatan aset hasil tipikor (tindak pidana korupsi), pendidikan dan budaya anti korupsi, serta mekanisme pelaporan pelaksanaan pemberantasan korupsi.

Bappenas bertindak sebagai pengawas di kementerian, sedangkan Kementerian Dalam Negeri bertindak sebagai pengawas untuk kepala daerah. (*)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas