Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Bantah Seolah Melawan PP Status Pegawai KPK Bikinan Presiden

Inilah argumentasi bantahan KPK yang keberatan dengan kesan pihaknya menolak PP soal pegawai KPK bikinan presiden.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

Laporan Wartawan Tribunnews, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bantah menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.

Sebaliknya, menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pihaknya menerima bahkan apresiasi terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena telah menerbitkan PP tersebut.

Johan pun membantah, lembaganya melayangkan surat protes kepada pemerintah soal ada satu pasal di dalam PP 103/2012 itu yang secara tiba-tiba muncul tanpa sepengetahuan KPK.

"Kita menerima sepenuhnya isi PP 103/2012. Tidak ada penolakan atau protes atas PP itu," kata Johan, Minggu (16/12/2012).

Kendati demikian, Johan mengakui bahwa pimpinan KPK tidak diikutsertakan soal perumusan Pasal 5 ayat 9 dalam PP 103/2012.

Pasal menyebutkan bahwa pegawai negeri yang dipekerjakan pada KPK dapat beralih status sebagai pegawai KPK setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi asal.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca Artikel Menarik Lainnya



Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas