Antonius Tonbeng Lesu Dengar Rekaman Sadapan
konsultan pajak yang ditunjuk untuk mengurus restitusi PT BI.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Tonbeng hanya tertunduk lesu ketika diperdengarkan rekaman pembicaraan dirinya dengan James Gunardjo, konsultan pajak yang ditunjuk untuk mengurus restitusi PT BI.
Saat bersaksi untuk terdakwa Tommy Hindratno, bekas pegawai pajak KPP Sidoarjo Selantan, Jawa Timur, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (17/12/2012), Antonius membantah mengenal James, orang yang menyuap Tommy.
Antonius mengakui memang pernah diminta sampel suara ketika diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus tertangkap tangan James dengan Tommy di salah satu restoran Padang di daerah Lapangan Ros, Tebet, Jakarta Selatan, 2012.
Salah satu jaksa penuntut umum meminta tanggapan Antonius yang juga Ketua Komite Audit PT BI, kalau sampel suaranya, menurut ahli, identik dengan rekaman pembicaraan dengan James. "Saya tidak percaya," terang Antonius.
Lalu, jaksa Medi Iskandar meminta izin kepada majelis hakim untuk memperdengarkan rekaman pembicaraan pada 24 Mei 2012. Dalam rekaman itu, ada suara Antonius dengan James, salah satunya membahas soal rekening BCA PT BI.
Antonius dengan sigap mengatakan tidak mengenal pemilik suara dalam percakapan yang diperdengarkan jaksa penuntut umum. Ketika diperdengarkan rekaman pertama, Antonius yang sejak awal mengelak terlibat, masih bersikap tenang.
Lalu, jaksa menanyakan kembali apakah pernah mewakili perusahaan Mobile 8 dan Smartfren terkait urusan pajak di Surabaya, Antonius kembali menampik. Karena tidak ada perusahaan di bawah PT BI ada urusan pajak di Surabaya.
Untuk menggali keterangan Antonius, jaksa memutar rekaman kedua merujuk BAP nomor 55. Dalam rekaman itu diperdengarkan suara Antonius dengan James. Ketika selesai diputar, jaksa kembali menanyakan kepada Antonius apa mengenal suara itu.
Dalam rekaman itu, pembicaraan sangat dialogis. Penerima telepon langsung menyapa penelpon, "Halo James." Penelpon langsung menyapa penerima telepon, "Halo Pak Anton. Itukan memang harus diambil ke sana copiannya. Bisa enggak minta tolong dari Bhakti, Pak Nyoman ambil ke KPP PMB."
Kembali, Antonius yang ditanya apakah tahu siapa yang melakukan percakapan itu, menjawab tidak. Ia juga menegaskan tak tahu persis apakah ada karyawan PT BI yang bernama Nyoman seperti disebut dalam percakapan. "Saya tidak tahu begitu persis," kata Antonius.
Jaksa meneruskan memutar rekaman ketiga merujuk BAP nomor 61. Pembicaraan dibuka oleh Antonius dengan menyapa, "halo." Penelpon langsung menyapa balik, dan menyapa lawan bicaranya dengan sebutan Pak Anton, meminta dikirimkan nomor rekening BCA lewat BBM.
Antonius kembali menyangkal tidak mengenal suara dalam percakapan itu kendati namanya jelas disebut dengan nama Pak Anton. Ia menjelaskan, karyawan dan teman biasa memanggilnya Pak Tonbeng. "Nama Anton kan banyak, pasaran. Biasanya dipanggil Pak Tonbeng," terang Antonius.
Rekaman keempat kembali diputar jaksa penuntut umum. Rekaman yang diputar di luar BAP ini, berisi percakapan soal uang Rp 340 juta yang akan diberikan kepada Tommy. Uang sebesar itu tidak semuanya diberikan, karena James mengusulkan kepada Antonius, agar 10 persen dari nilai di atas dibagi dua.
James: Itu kan 10 persen Pak. Kita kan selama ini minta Rp 330 (juta). Kalau 10 persen naik jadi Rp 340 (juta). Nanti saya ngomong ke sono Rp 330 (juta) yang 10 kita bagi dua, mau enggak pak?
Antonius: Itu kebanyakan Rp 330 juta.
James: Justru mereka sudah ngomong begitu.
Antonius: Kalau saya tidak usah.
James: Enggak apa-apa kan bapak juga perlu.
Antonius: Harusnya lu ngambil lebih besaran.
James: Enggak apa-apa sih.
Selama mendengarkan percakapan ini, Antonius menundukkan kepala. Ia membantah mengenali percakapan itu. Antonius juga membantah ada pencairan uang Rp 340 juta dari PT Bhakti Investama untuk diberikan ke Tommy dan James.
Karena masih tak mengakui, rekaman kelima selanjutnya diputar. Dalam percakapan itu James menanyakan kapan bisa mampir ke kantor Antonius untuk mengambil cek. Antonius meminta James datang sore, dan bisa memilih uang tunai, cek atau mau ambil sendiri.
Jaksa lalu menanyakan apakah mengetahui sura dalam rekaman itu, Antonius membantah. Antonius juga mengaku tidak pernah mengenal James, apalagi memberikan janji untuk memberikan cek, uang tunai atau sebagainya. "Itu bukan suara saya," kata Antonius.
James sudah lebih dulu dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 19 Oktober 2012. Hakim ketua Dharmawati Ningsih menilai suara James dalam rekaman sadapan penyidik KPK dengan orang bernama Pak Anton, adalah suaranya.