Kejakgung Bekuk Terpidana Penipuan Rp 108 Miliar
Rp 108 miliar di Ground Flour La Piazza, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (16/12/2012).
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) bersama tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membekuk seorang terpidana kasus penipuan sebesar Rp 108 miliar di Ground Flour La Piazza, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (16/12/2012).
Terpidana kasus penipuan Rp 108 miliar tersebut bernama Frans Tunggono yang berprofesi sebagai wiraswasta asal Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tim Satgas Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan DPO asal Kejati Sulawesi Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi kepada wartawan, Senin (17/12/2012).
Penangkapan Frans Tunggono ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB didasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 871.K/Pid/2012 tertanggal 9 Agustus 2012, Frans dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 378 Jo 55(1) poin 1 KUHP.
"Terpidana telah dipanggil secara patut (tiga kali panggilan) oleh Jaksa, namun tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas, sejak tgl 26/11/2012 kedua terpidana dinyatakan DPO oleh Kejati Sulawesi Selatan," ungkapnya.
Setelah ditangkap, terpidana tersebut menginap terlebih dahulu di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, kemudian dibawa ke Makassar sekitar pukul 09.30 WIB dengan menggunakan pesawat.
Terang Untung, terpidana Ir Frans Tunggono ditetapkan sebagai terpidana lantaran terkait dengan terpidana Jhon Lucman yang sebelmnya dinyatakan DPO dan telah berhasil di eksekusi oleh Kejari Makasar yang merupakan pengusaha properti di Makassar.
"Dinyatakan bersalah atas kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya, David Gautama dari PT Roda Mas Baja Inti sebesar Rp 108 miliar, dalam proyek pembangunan Mall Panakukang Square di Makassar," kata Untung.