Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Gagal Periksa Djoko Susilo karena Sakit

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gagal memeriksa Irjen Polisi Djoko Susilo, hari ini, Rabu (19/12/2012). Jenderal Polisi bintang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Gagal Periksa Djoko Susilo karena Sakit
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Wakakorlantas, Brigjen Pol Didik Purnomo, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12/2012). Djoko Susilo menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gagal memeriksa Irjen Polisi Djoko Susilo, hari ini, Rabu (19/12/2012). Jenderal Polisi bintang dua itu, tidak berkenan hadir karena sedang mengalami gangguan kesehatan.

"Korlantas jadwalkan DS, tapi ybs sedang sakit, jadi pemeriksaan ditunda," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta.

Padahal, sedianya hadir, Djoko diperiksa sebagai saksi, untuk melengkapi berkas tersangka mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo.

Sebagai diketahui, Djoko Susilo juga merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Korlantas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 100 miliar.

KPK menetapkan Djoko Susilo dan mantan Wakakorlantas Didik Purnomo sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Selain Djoko dan Didik, KPK juga menjerat dua pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang dengan pasal yang sama.

Klik:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas