Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Angelina Wajib Kembalikan Uang Rp 12,85 Miliar

Angelina juga diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 12,85 miliar dan 2.350.000 dolar Amerika Serikat (AS).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angelina Sondakh, terdakwa kasus suap pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan.

Angelina juga diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 12,85 miliar dan 2.350.000 dolar Amerika Serikat (AS).

Jumlah itu sesuai dengan yang diterima Angie dari Permai Group, sebagai fee untuk menggiring proyek. Namun, jika Angie tidak mengganti uang, maka akan diganti pidana kurungan selama dua tahun.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menuturka alasan jaksa menjerat janda mendiang Adjie Massaid dengan pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Penggunaan pasal itu, karena yang dia (Angie) terima, bagian yang harusnya digunakan pembangunan Kemendiknas," kata Johan di kantornya, Kamis (20/12/2012).

Pasal 18, tuturnya, mengacu pada UNCAC 2003, yakni ketentuan PBB untuk melawan korupsi, yang akhirnya diadopsi ke dalam UU 7/2006 terkait penyitaan hasil kejahatan.

"Pelaku tipikor harus ada penyitaan dalam kaitan dengan korupsi. Ratifikasi itu yang kemudian diterapkan dalam kaitan pasal 18," terang Johan.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain menjerat Angie dengan pasal 18, jaksa juga menjatuhkan dakwaan kedua kepada mantan anggota Banggar DPR, dengan pasal 5 ayat (2) dan ayat (1) huruf a juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan ketiga, Angie dijerat pasal 11 juncto pasal 18 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas