KPK Lengkapi Berkas Tersangka Dendy Prasetya
proyek Al-quran dan Laboratorium di Kementerian Agama
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan tersangka Dendy Prasetya terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran proyek Al-quran dan Laboratorium di Kementerian Agama, Jumat (21/12/2012).
"DP diperiksa dalam kapasitas tersangka," kata Kabar Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan termasuk Tribunnews.com.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Dendy melalui pengacaranya meminta agar penyidik tidak melakukan penahanan terhadapnya. Mengingat kondisi Dendy yang tengah inten mendapat perawatan medis pasca kecelakaan.
Jika akhirnya dilakukan penahanan, Dendy menginginkan penahanan rumah. Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka terhadapa Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya.
Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama.
Zulkarnaen Djabbar merupakan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR. Sementara Dendy Prasetya merupakan Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, rekanan Kementerian Agama dalam dua proyek tersebut.
Komisi anti korupsi ini menjerat keduanya dengan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya diduga menerima suap Rp 10 miliar lebih terkait penganggaran proyek-proyek di Kemenag 2010 dan 2012.
Baca tanpa iklan