Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetap Garap Wayan Koster

masa pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Koster sudah dicabut.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in KPK Tetap Garap Wayan Koster
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Anggota Komisi XI DPR RI dari PDI Perjuangan I Wayan Koster 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menelusuri keterlibatan anggota Komisi X DPR, I Wayan Koster dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek di Kemenpora.

Meski, masa pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Koster sudah dicabut."Kami masih melakukan validasi terkait dengan keterangan maupun data tentang Wayan Koster," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (26/12/2012).

Johan menjelaskan, pencegahan Koster ke luar negeri tidak diperpanjang karena keterangannya sedang tidak dibutuhkan oleh penyidik KPK.

Ditegaskan, pencegahan seseorang tidak berhubungan dengan status hukumnya di KPK. "Pencegahan itu tidak ada kaitan dengan status tersangka atau tidak. Pencegahan itu (Koster) dulu karena KPK membutuhkan keterangan yang bersangkutan dalam kasus wisma atlet," kata Johan.

Menurutnya lagi, tidak menutup kemungkinan bahwa Koster akan dilarang berpergian ke luar negeri lagi.

Pencegahan bisa dilakukan apabila dalam perkembangan penyidikan diperlukan keterangan dari legislator PDIP itu. "Kemungkinan bisa saja kalau diperlukan misalnya KPK memerlukan keterangan kembali," kata Johan.

Sebelumnya, Koster dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK pada 3 Februari 2012. Pria asal Bali itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan hingga 3 Agustus 2012.

Berita Rekomendasi

Saat itu Koster dilarang meninggalkan Indonesia karena diduga terkait dengan kasus suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas yang menjerat anggota DPR RI non aktif, Angelina Sondakh.

Dalam kasus Angie, kapasitas Koster masih sebagai saksi. Di persidangan, Koster telah membantah dirinya ikut menerima uang dari Permai Group terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas