68 Kasus Kasus Korupsi Ditangani KPK Sampai Tahap Penyidikan
menggarap puluhan kasus tindak pidana korupsi sampai naik penyidikan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, tahun 2012 ini baru mampu menggarap puluhan kasus tindak pidana korupsi (tipikor), sampai naik penyidikan.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, jumlah tersebut didapatkan dari seluruh kasus baik yang dilaporkan masyarakat maupun kasus yang telah menjadi target mereka selama ini.
"Kami baru menangani 68 penyidikan baik kasus baru, maupun sisa penanganan pada tahun sebelumnya," kata Bambang saat memaparkan capaian kinerja KPK selama tahun 2012 di kantor KPK, Jakarta, yang juga dihadiri Tribunnews.com, Kamis (27/12/2012).
Selain pada tingkat penyidikan, KPK juga baru melakukan setidaknya 74 kegiatan penyelidikan kasus korupsi. Selain itu, KPK juga telah melakukan 60 kegiatan penuntutuan.
"Kita juga telah melakukan eksekusi terhadap 28 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Dari berbagai prestasi itu, Bambang pun mengklaim, pihaknya telah berhasil mengembalikan uang negara sampai ratusan miliar rupiah.
"Sebanyak Rp 111 miliar lebih telah dimasukan ke kas negara dalam bentuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi," imbuhnya.