Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Alasan Kasus Nazaruddin yang Mandek

melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mandek.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in KPK Ungkap Alasan Kasus Nazaruddin yang Mandek
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua KPK Abraham Samad (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengakui, kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mandek.

Penanganan kasus Nazaruddin selain perkara suap wisma atlet SEA Games itu mandek karena sebagian penyidik yang menangani kasus-kasus itu ditarik kembali ke Kepolisian.

"Karena satgas (satuan tugas) yang menangani kasus ini sebagiannya ditarik di jalan. Ini evaluasi untuk re-grouping (mengelompokkan kembali), SDM (sumber daya manusia) kurang," kata Busyro di Jakarta, Kamis (27/12/2012).

Sejumlah kasus yang diduga melibatkan Nazaruddin selain wisma atlet di antaranya, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.

Dalam kasus ini, Nazaruddin sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Februari. Namun hingga kini, berkas perkara TPPU Nazaruddin tersebut belum dilimpahkan ke tahap proses persidangan.

Selain kasus TPPU Garuda, KPK menyelidiki sejumlah proyek pemerintah yang diduga melibatkan perusahaan Nazaruddin. Salah satunya, proyek pengadaan pabrik vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan.

"Bukan hanya Garuda, yang lain-lain juga banyak. Ada flu burung, kementerian lain-lain," ujar Busyro.

Berita Rekomendasi

Krisis penyidik ini, lanjut Busyro, memang berdampak nyata terhadap kinerja KPK. Pada Januari 2013, kata Busyro, KPK mulai mengelompokkan kembali para penyidiknya ke dalam satuan tugas-satuan tugas yang baru.

Tahun depan, lembaga antikorupsi akan mendapat tambahan tenaga 26 penyidik baru. Para penyidik itu merupakan penyelidik yang lolos seleksi penyidik internal KPK.

Menurut Busyro, KPK akan meningkatkan kecepatan mulai tahun depan. Tentunya, setelah mendapat suntikan tenaga dari 26 penyidik tersebut.

"Speed up itu artinya perkara-perkara yang sekarang jumlahnya tadi disampaikan, itu speed up dengan cara segera mengintegrasikan penyidik-penyidik yang ada sekarang ini, terutama yang 26 itu," ucap Busyro.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas