Menkumham Setuju Koruptor Ditempatkan di Lapas Khusus
Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsudin angkat bicara.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait usulan Wakil Menkum HAM Denny Indrayana perihal Lapas Sukamiskin Bandung menjadi penjara khusus narapidana kasus korupsi. Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsudin angkat bicara.
"Sekarang dengan adanya PP No 9 Tahun 2013 kami ingin pelaku tindak pindana korupsi, kalau bisa ada disatu tempat. Agar perlakuan dan pelayanan mereka itu seragam kalau tinggal dilapas berbaur agak sulit menerapkan PP tersebut," jelas Amir usai meresmikan sepuluh kelurahan sadar hukum DKI Jakarta di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Jl MT Haryono No 24, Jakarta Timur, Kamis (27/12/2012).
Banyak pihak yang khawatir soal peluang terjadinya penyelewengan yang akan dilakukan sipir penjara soal godaan ketika berada di tengah-tengah napi yang memiliki uang banyak dan kekuasaan, Amir mengaku siap dievaluasi.
"Kami siap dievaluasi. Kalau berhasil diteruskan, kalau dievaluasi disempurnakan kami tidak tertutup untuk melakukan penyempurnaan," tegas Amir.
Sebelumnya, Wamen Denny mengatakan bila pihaknya akan menjadikan Lapas Sukamiskin sebagai penjara khusus bagi para narapidana perkara tindak pidana korupsi. Secara bertahap, narapidana kasus lainnya akan dipindahkan dari sana.
"Ada kajiannya, kami dengan Dirjen PAS dan Pak Menteri. Beberapa waktu lalu menyebutkan usulan ada Lapas khusus untuk korupsi," kata Wakil Menkum HAM Denny Indrayana di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (26/12/2012).
Denny menjelaskan, dipilihnya Lapas Sukamiskin karena sistem pengawasan akan lebih mudah. "Karena satu sel satu orang sehingga lebih memudahkan pengawasan. Kalau dikhawatirkan nanti disana bebas, tidak (seperti itu)," tegasnya.
Saat ini Ditjen Pemasyarakatan tengah menyiapkan struktur dan kepegawaian di Lapas Sukamiskin. Sementara narapidana yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap mulai dipindahkan ke Sukamiskin.