Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Kos-kosan' KPK Dihuni Ibu-ibu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fenomena baru.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in 'Kos-kosan' KPK Dihuni Ibu-ibu
TRIBUNNEWS.COM/KOMPAS.COM
Dari kiri ke kanan: Angelina Sondakh, hakim Kartini, Hartati Murdaya poo, Miranda Goeltom, Neneng Sri Wahyuni, Nunun Nurbaeti, dan Wa Ode Nurhayati. 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fenomena baru.

Tindak pidana korupsi yang kini terjadi, ternyata tidak mengenal jender. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, pihaknya tengah melakukan kajian yang meneliti pergeseran nilai menyangkut sosok perempuan yang berperan sentral dalam pembentukan moral di rumah tangga, namun justru terlibat kasus-kasus korupsi.

"Saat kos-kosan (rumah tahanan) KPK dihuni ibu-ibu, kami melihat itu sebagai suatu fenomena yang spesifik. Yaitu, ketika seorang ibu yang dilahirkan dengan struktur kejiwaan lembut tapi mengapa ada pergerakan-pergerakan dan pergeseran nilai," kata Busyro, dalam penyampaian laporan akhir tahun KPK di Jakarta, Kamis (26/12/2012) kemarin.

Seperti kita ketahui, ada empat perempuan yang menghuni rutan KPK saat ini. Mereka adalah mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom yang divonis bersalah dalam kasus suap cek perjalanan.

Kemudian, Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation Hartati Murdaya Poo, tersangka kasus suap di Buol, kemudian Neneng Sri Wahyuni, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, lalu Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung yang juga menjadi tersangka kepengurusan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas.

Sebelumnya, KPK menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh di rutan tersebut. Angelina yang menjadi tersangka kasus dugaan suap kepengurusan anggaran itu kemudian dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu. Selain perempuan yang terlibat kasus korupsi, menurut Busyro, KPK mengamati fenomena seorang istri yang justru mendukung suaminya untuk korupsi.

"Dalam kasus Al Quran, ada suami, anak, dan kemungkinan juga istri," ujar Busyro.

BERITA REKOMENDASI

Kasus dugaan korupsi proyek Al Quran dan laboratorium di Kementerian Agama ini diduga melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar. KPK menetapkan Zulkarnen bersama dengan putranya, Dendy Presetya sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap senilai Rp 10 miliar lebih.

Menurut Busyro, KPK sudah membuat program khusus terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam rumah tangga.

"Programnya ada, pengayaan-pengayaan berbasis keluarga dan masyarakat. Sejumlah ahli kita undang. Jadi program 2013 ini jalan, nanti kami akan ambil daerah untuk role model rumah tangga yang cegah korupsi seperti apa," katanya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas