Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aceng Ajukan Gugatan ke MA, Yenny Wahid: Itu Hak Aceng

Meski DPRD Garut sudah resmi memutuskan Bupati Garut Aceng HM Fikri diberhentikan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski DPRD Garut sudah resmi memutuskan Bupati Garut Aceng HM Fikri diberhentikan, kuasa hukum Aceng ternyata punya pendapat lain.

Ia pun menuntut keadilan untuk Aceng ke Mahkamah Agung (MA) kemarin. Terkait hal tersebut, Direktur Wahid Institute Yenny Wahid ikut angkat bicara.

Menurut Yenny, Aceng punya hak untuk berjuang secara hukum.

"Aceng punya haknya untuk mempertahankan haknya sendiri. Konstitusi menjamin haknya untuk berjuang secara hukum memperjuangkan haknya kalau dia merasa tidak bersalah," ujar Yenny Wahid, direktur eksekutif The Wahid Institute, di Jakarta, Jumat (28/12/2012).

Namun, lanjut Yenny, Aceng sepatutnya mundur dari jabatannya mengingatnya derasnya desakan publik menuntut dirinya mundur.

Jika Aceng meminta maaf dan mundur, publik akan memberikan simpati dan maaf kepada Aceng.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya rasa lebih baik untuk Aceng mengundurkan diri karena itu akan lebih bermartabat," kata perempuan yang juga ketua umum Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) itu.

Sebab jika Aceng tetap ngotot mempertahankan jabatannya publik akan negatif menilai Aceng.

"Aceng jangan pake agama dalam pembenaran aksinya," kata putri kedua bekas presiden RI Gus Dur itu.

Diwartakan sebelumnya, DPRD Garut pada 21 Desember 2012 memutuskan Aceng mundur dari jabatan bupati Garut.

DPRD Garut sepakat  Aceng HM Fikri telah melanggar etika dan undang-undang. Sebab, Aceng melakukan nikah singkat dengan Fani Oktora.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas