Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Panggil Ketua Lelang Proyek Simulator

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap AKBP Teddy Rusmawan

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Kembali Panggil Ketua Lelang Proyek Simulator
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Massa Gerakan Mahasiswa Indonesia (GM-I) berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/10/2012), menuntut agar KPK segera menangkap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo. Djoko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setelah diduga terlibat korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas, namun hingga kini belum ditahan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap AKBP Teddy Rusmawan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, Rabu (2/1/2013).

Ketua Panitia Lelang proyek simulator SIM itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.

"Dia (Teddy) akan diperiksa sebagai saksi tersangka DS," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta.

Sebelumnya, Teddy juga pernah diperiksa untuk mantan Kakorlantas Polri tersebut. Ia menyebutkan saat diperiksa terkait aliran dana pada proyek Simulator. Selain itu, juga dicecar seputar prosedur lelang yang telah ditempuh pihaknya.

Di kasus ini, KPK sudah menahan Djoko Susilo di Rumah Tahanan KPK yang berada di Komplek Militer Guntur, Manggarai, Jakarta. KPK menduga ada penyelewengan jabatan yang digunakan Djoko, yang mengakibatkan kas negara rugi hingga Rp 100 miliar.

Djoko sendiri dijerat pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan dalam perkara Simulator SIM 2011.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas