Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikap Jantan Hatta Rajasa Diapresiasi

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengapresiasi sikap yang ditunjukkan Hatta Rajasa

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Sikap Jantan Hatta Rajasa Diapresiasi
KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa didampingi istrinya, Oktinawati Ulfa Dariah Rajasa memberikan keterangan pers seputar kecelakaan yang dialami putranya, M Rasyid Rajasa di kediamannya di kawasan Fatmawati, Jakarta, Selasa (1/1/2013). M Rasyid Rajasa yang mengemudikan mobil BMW B 272 HR menabrak Daihatsu Luxio F 1622 CY dari belakang dan mengakibatkan dua orang penumpang Daihatsu Luxio meninggal. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengapresiasi sikap yang ditunjukkan Hatta Rajasa ketika anaknya terlibat kecelakaan.

"Kita apresiasi Hatta bersikap jantan tapi jangan sampai mengesampingkan proses hukum," kata Politisi Gerindra tersebut ketika dihubungi, Rabu (2/1/2013).

Martin mengatakan kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua agar ke depan anak pejabat mana pun tetap tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

"Bahwa Hatta menunjukkan sikap kejantanannya berani tampil mempertanggungjawabkan anaknya untuk diproses secara hukum," ujarnya.

Namun, Martin meminta agar polisi
tetap bersikap profesional sebab tugas polisi melindung masyarakat bisa melindungi.

Diketahui, kecelakaan maut terjadi di jalan tol Jagorawi arah selatan tepatnya di kilometer 3,350 sekitar pukul 05.45 WIB pagi, Selasa (1/1/2013).

Berita Rekomendasi

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara mobil Jeep BMW Nomor Polisi. B 272 HR yang dikendarai Putra Hatta Rajasa, M Rasyid Amirulloh (22) dan Daihatsu Luxo nomor polisi F 1622 CY yang dikendarai Frans Joner Sirait (37). Akibat kecelakaan tersebut dua orang meninggal dunia, sementara lainnya luka-luka.

Rasyid sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009 mengenai Berkendara dalam kondisi tertentu dan Pasal 310 mengenai Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

*Berita Lengkap Mengenai Kecelakaan Anak Menteri Silakan KLIK Disini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas