Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Papua Nugini Cabut Kewarganegaraan Djoko Tjandra

Pemerintah Papua Nugini membatalkan status kewarganegaraannya.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Pemerintah Papua Nugini Cabut Kewarganegaraan Djoko Tjandra
/TRIBUNNEWS.COM/MBR/FELIX JODY K.
Wakil Jaksa Agung, Darmono (tengah) 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Terpidana kasus "cessie" Bank Bali sebesar Rp 546 miliar Djoko Tjandra kemungkinan besar akan dideportasi ke Indonesia dalam waktu dekat setelah Pemerintah Papua Nugini membatalkan status kewarganegaraannya.

"Dubes Papua Nugini melaporkan baru saja mengadakan pertemuan bahwa mereka siap deportasi setelah ada putusan pemerintah Papua Nugini untuk membatalkan kewarganegaraan Djoko Tjandra," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/1/2013).

Menurut Darmono, apa yang disampaikan Dubes Papua Nugini meyakinkan Pemerintah Indonesia kalau Djoko satu dari sekian buronan BLBI akan menginjakkan kakinya ke Tanah Air untuk menjalani hukumannya.

Namun, sebelum ada kepastian deportasi, harus ada keputusan hukum dulu dari Pemerintah Papua Nugini yakni dengan membatalkan kewarganegaraan Djoko. Saat ini, Djoko hanya berada di Papua Nugini sekali sama dua kali, sisanya tinggal di Singapura.

"Keberadaan sesuai informasi, bahwa dia di Papua Nugini hanya sebulan sekali atau dua kali saja, dan selebihnya tinggal di Singapura. Belum diketahui di mana dia tinggal di sana. Tapi kita segera lakukan upaya ke Singapura untuk ekstradisi," tukasnya.

Terkait proses kepastian hukum, Darmono melanjutkan, Pemerintah Papua Nugini akan mempersiapkan dalam waktu enam bulan, dan kemungkinan bisa lebih cepat. Diharapkan janji ini sudah final sehingga Djoko bisa cepat dideportasi ke Indonesia.

Seperti diketahui, untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia, pemerintah telah mengirimkan Mutual Legal Assistance (MLA) ke Papua Nugini. MLA adalah istilah perjanjian bilateral untuk memulangkan, antara lain, aset milik koruptor.

Berita Rekomendasi

Permohonan MLA itu diajukan lantaran Indonesia tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Papua Nugini. Menurut Amir, Indonesia tidak bisa sewenang-wenang mendesak Papua Nugini, meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memerintahkan Djoko Tjandra dikembalikan.

"Internal kita boleh. Tapi negara orang tidak bisa. Yang maksimal kita lakukan adalah MLA," tegas Amir.

Djoko Tjandra alias Tjan Kok Hui merupakan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi, Djoko dinyatakan bersalah melakukan melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Barang bukti berupa uang yang ditempatkan pada rekening Bank Bali dinyatakan telah disita oleh negara. Meski dalam perkara tersebut Djoko telah mengantikan kerugian negara, namun status hukum tetap berjalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas