Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ada Dua Pelanggaran UU Lalu Lintas yang Dilakukan Dahlan Iskan

Dalam penjelasannya, Alvin Lie mengatakan bahwa Dahlan Iskan telah melakukan dua pelanggaran hukum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM – Mobil Listrik Tucuxi yang bernomor polisi DI 19 yang dikendarai oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan, dan mengalami kecelakaan di Magetan, ternyata belum diuji keasliannya. Terkait hal itu, Menteri BUMN Dahlan Iskan dinilai bisa melanggar UU Lalu Lintas.

"Melanggar UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Khususnya Pasal 48, 68 & 69," ujar pengamat transportasi, Alvin Lie, kepada Tribunnews.com, Minggu (6/1/1013)

Dalam penjelasannya, Alvin Lie mengatakan bahwa Dahlan Iskan telah melakukan dua pelanggaran hukum. Pelanggaran pertama, Dahlan Iskan telah mengoperasikan mobil belum layak jalan, sehingga bisa membahayakan pengguna jalan yang lain. Sedangkan pelanggaran kedua, Dahlan Iskan meggunakan plat nomer mobil palsu. "Teladan ugal-ugalan mentang-mentang dia (Dahlan Iskan) berkuasa," ungkap Alvin Lie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas