KPK Tahan Mantan Pejabat Kemenkes Ratna Dewi
Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar langsung ditahan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar langsung ditahan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes RI TA 2007, Senin (7/1/2013) sore.
Terpantau, Ratna keluar dari kantor KPK sekitar pukul 16.00 WIB. Mengenakan kemeja motif garis-garis yang dibalut baju tahanan, Ratna diboyong oleh petugas KPK menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK yang terletak dibasement gedung lembaga superbody tersebut.
Sebelum memasuki mobil tahanan, Ratna sempat memberikan keterangan kepada wartawan. Ratna mengaku siap menjalani penahanan tersebut, agar perkaranya cepat selesai.
"Makanya saya siap ditahan seperti ini, supaya cepet selesai. 3 tahun 5 bulan saya sudah menjalani ini, terima kasih," kata Ratna.
Ratna mengaku dalam keadaan sehat. Walaupun sebelumnnya dia pernah dirawat di Rumah Sakit lantaran penyakit yang dideritannya.
"Ia sempat (dirawat), beberapa kali itu dulu," ujarnya.
Saat dibawa ke mobil tahanan, Ratna ditemani anak lelakinya. Merasa tak kuasa, sang lelaki tersebut terlihat menitikan air mata.
"Kiki jangan nangis,"kata Ratna kepada anak lelakinya itu.
KPK menetapkan Ratna Dewi Umar sebagai tersangka karena diduga melakukan penggelembungan harga, yang menyebabkan negara merugi sebesar Rp 52 miliar pada proyek pengadaan alat kesehatan flu burung. Dalam kasus ini, KPK pernah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Kesehatan Alm Endang Rahayu Ningsih.
Klik:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.