Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Parpol Tak Lolos Peserta Pemilu Bisa Ajukan Keberatan

Partai tak lolos peserta Pemilu 2014 berdasar putusan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum diberikan kesempatan untuk mengajukan nota keberatan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai tak lolos peserta Pemilu 2014 berdasar putusan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum diberikan kesempatan untuk mengajukan nota keberatan untuk dijadikan bahan mengajukan gugatan ke Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara.

Komisioner KPU Ida Budhiati kepada wartawan menerangkan, pihaknya berkewajiban memberikan penjelasan kepada mereka yang tak lolos peserta Pemilu 2014, sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU selaku penyelenggara pemilu.

"Nanti akan dijelaskan dan kami juga akan menghadirkan KPU Provinsi. Dan mereka bisa langsung melakukan klarifikasi," ujar Ida usai menskorsing rapat pleno di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol No 29, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2013).

Menurutnya, jika parpol sudah diberikan penjelasan sampai tidak dapat menerima alasan yang diberikan, KPU akan menyediakan formulir untuk mereka mengisi keberatan secara tertulis. Keberatan ini bisa dipakai parpol untuk memanfaatkan aduan ke Bawaslu dan PTUN.

Terkait masuk tidaknya mereka nanti sebagai peserta pemilu, lanjut Ida, sangat tergantung pada putusan lembaga yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk menguji keberatan mereka yakni Bawaslu dan PTUN, dan KPU akan menjalani prosedur yang ada.

Klik:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas