Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dahlan Iskan Tak Kantongi STCKB Saat Kendarai Tuxuci

Saat mengendarai mobil listrik Tuxuci yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Magetan, Jawa Timur, Dahlan Iskan tenyata belum mengantongi

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dahlan Iskan Tak Kantongi STCKB Saat Kendarai Tuxuci
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan (kiri), memberikan keterangan kepada jurnalis mengenai kecelakaan yang menimpanya, di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2013). Dahlan mengalami kecelakaan lalu lintas saat menguji mobil bertenaga listrik Tuxuci di Magetan, Jawa Timur beberapa waktu lalu. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat mengendarai mobil listrik Tuxuci yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Magetan, Jawa Timur, Dahlan Iskan tenyata belum mengantongi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB).

Demikian diungkapkan Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2013).

“Yang diketahui pada waktu itu kalau kegiatan bersifat administrasi memang pernah ada juga permohonan untuk kepengurusan, tapi terkait dengan masalah administrasi-administrasi lain, khususnya dari jajaran kementerian instansi terkait yang berkaitan dengan masalah setifikasi, uji coba, dan sebagainya pada waktu itu, sehingga proses untuk katakanlah seperti STCKB belum diberikan,” ungkap Boy kepada wartawan termasuk Tribunnews.com.

Sebagai pejabat publik, seharusnya Dahlan Iskan bisa memberikan contoh kepada masyarakat bagaimana mentaati peraturan yang ada. Aturan berlaku bagi semua warga negara, termasuk menteri sekali pun.

Sehingga tidak ada alasan apapun bagi kepolisian sebenarnya untuk memproses segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Dahlan Iskan ketika mengendarai mobil listriknya yang berujung pada kecelakaan lalu lintas dan merugikan orang lain.

“Besok akan kita lihat. Diberikan waktu kepada tim pendidik untuk memnyimpulkan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari olah TKP dan sejumlah saksi, dari keterangan, dan sumber-sumber lainnya yang nantinya melengkapi fakta-fakta terkait aspek yuridis peristiwa yang terjadi. Itulah langkah-langkah yang sudah berjalan,” ungkap Boy.

Diketahui, Mobil listrik yang dikendarai Dahlan hancur bagian depannya setelah menabrak tebing, tiang penerangan jalan umum (PJU) dan baru berhenti setelah menabrak mobil Kijang L 1041 AB yang dikemudikan Sumarsono, warga Jl Beliton, Kota Magetan.

Berita Rekomendasi

Bagian depan mobil listrik yang dikendarai Dahlan hancur, karena remnya bermasalah, setelah menabrak tebing, tiang penerangan jalan umum. Mobil baru berhenti setelah menabrak mobil Kijang L 1041 AB yang dikemudikan Sumarsono.

"Sejak dari arah Sarangan dan masuk melewati terminal Ngerong, mobil merah yang dikendarai Pak Dahlan itu berjalan zig-zag dan mendahului rombongan termasuk dua Patwal yang naik sepeda motor," kata Sumarsono yang saat itu bersama keluarganya berniat berwisata ke Telaga Sarangan.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan membenarkan mobil listrik yang dikendarai Dahlan belum memiliki sertifikat Izin Tipe mobil. "Mobil listrik yang sudah dapat sertifikasi uji tipe adalah mobil listrik produksi Mitsubishi. Belum ada yang lain," katanya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas