Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat: Proses Hukum Dahlan Harus Jalan

Kepolisian diminta tak perlu ragu untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Menteri BUMN Dahlan Iskan

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Demokrat: Proses Hukum Dahlan Harus Jalan
Net

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kepolisian diminta tak perlu ragu untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan terkait mengendarai mobil listrik Tucuxi. Kepolisian harus memperlakukan sama semua warga negara.

"Di mata hukum sama. Proses hukum harus jalan," kata Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrat di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Edi Sitanggang, di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa ( 8/1/2013 ).

Edi dimintai tanggapan mobil Tucuxi yang menggunakan plat nomor tidak resmi. Kepolisian tidak memberikan plat nomor "DI 19" tersebut, karena mobil Tucuxi belum memiliki sertifikat uji tipe.

Edi mengatakan, tentunya ada tahapan yang harus dilewati sebelum kendaraan diizinkan berjalan di jalan raya. Jika mobil Tucuxi belum mendapatkan sertifikat uji tipe, namun sudah dibawa di jalan raya, Edi menilai, sebagai pejabat negara Dahlan telah memberi contoh yang tidak baik.

Edi menambahkan, tindakan Dahlan itu tentu merugikan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. "Tapi itu kan tindakan pribadi. Itu tindakan semana-mena untuk pencitraan. Kena batunya dia," kata dia.

Ketika ditanya apakah akan ada tindakan dari Presiden atas sikap Dahlan itu, Edi mengatakan, tindak lanjut tentu menunggu proses hukum. "Kan ada asas praduga tak bersalah. Biarkan berproses," ucapnya.

Seperti diberitakan, mobil listrik "Ferrari" Tucuxi mengalami kecelakaan saat dikendarai Dahlan Iskan di Plaosan, Magetan, Jawa Timur, Sabtu ( 5/1/2013 ). Diketahui, sistem rem mobil diduga tidak berfungsi normal. Dahlan Iskan selamat dalam kecelakaan.

Berita Rekomendasi

Namun, mobil berwarna merah seharga miliaran rupiah itu rusak berat karena menabrak tebing. Kepolisian tengah mengusut kecelakaan itu termasuk perihal plat nomor.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas