Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

FITRA: DPR Setujui Rp 4,3 Miliar untuk KPU Hadapi Gugatan Parpol

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebut bahwa DPR telah menyetujui Rp 4,3 miliar bagi KPU

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebut bahwa DPR telah menyetujui Rp 4,3 miliar bagi KPU untuk menghadapai gugatan partai yang tidak lolos verifikasi.

"Tahun 2013, DPR sudah menyetujui anggaran untuk Penyelesaian dan bantuan hukum terkait sengketa pemilu sebesar Rp. 4.366.913.000," ujar Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA,Uchok Sky Khadafi dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Tahun 2012, lanjut Ucok, DPR juga sudah menyetujui alokasi anggaran untuk penyelesaian dan bantuan hukum terkait sengketa pemilu sebesar Rp. 5.069.974.000.

FITRA juga mengkritisi metode KPU yang hanya melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap partai politik.

Karena itu FITRA menyarankan agar KPU harus melakukan verifikasi integritas terhadap kader-kader partai yang duduk diparlemen atau orang-orang sebagai pengurus partai politik itu sendiri.

"Hal ini bisa dilakukan atas verifikasi administrasi pengadilan. Misalnya, kalau ada kader partai yang lebih dari lima orang divonis karena maling uang negara alias korupsi, maka partai tersebut tidak boleh ikut pemilu lagi atau bubar," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal tersebut dikatakan Ucok menyusul banyaknya anggaran yang dihabiskan KPU untuk verifikasi partai politik yaitu sebanyak Rp 220 miliar tapi toh tetap partai besar yang lolos.

"Jadi, tidak salah kalau partai gurem  banyak melakukan interupsi ketika sidang rapat pleno KPU, lalu menyalahkan KPU. Ada ketidakadilan KPU dalam menjalankan verifikasi faktual partai politik," tegas Ucok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas