Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko Polhukam Apresiasi Keputusan KPU

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto mengapresiasi keputusan KPU meloloskan 10 partai politik

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menko Polhukam Apresiasi Keputusan KPU
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Malik (tiga kanan) bersama anggota lainnya melaksanakan rapat pleno di Kantor KPU, Jakarta, Senin (7/1/2013). KPU hari ini menggelar rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2014, dan akan mengumumkan hasilnya pada 9-11 Januari mendatang. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto mengapresiasi keputusan KPU meloloskan 10 partai politik (Parpol) ikut dalam Pemilu 2014.

"Keputusan KPU  seyogyanya diapresiasi sebagai hasil kerja keras yang selama ini dilakukan," kata Djoko ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (8/1/2013).

Menurut dia pro dan kontra dari hasil keputusan KPU itu adalah sesuatu wajar dalam negara demokrasi.

Kalau ada pihak yang tidak puas dengan keputusan KPU bisa menempuh jalur hukum.

"Ketidakpuasan harus disalurkan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Djoko.

Sebelumnya, Pengamat Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, mengatakan partai politik (Parpol) yang tidak lolos verifikasi KPU pada Pemilu 2014 bisa mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kalau Bawaslu tidak bisa selesaikan kemudian bisa dibawa ke Pengadilan Tinggi TUN," kata Irman ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (8/1/2013).

Berita Rekomendasi

Irman  menyebut ini sebagai sengketa Pemilu. "Kalau sengketa Pemilu tidak bisa menyelesaikan  barulah masuk ke tahapan sengketa TUN Pemilu di PT TUN  kalau tidak selesai juga bisa langsung kasasi di MA," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan 10 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014, usai sidang pleno rekapitulasi verifikasi faktual yang  sangat lama.

Dari 34 parpol yang diverifikasi, hanya 10 parpol yang lolos. Sedangkan 24 parpol lainnya dinyatakan gugur.

Berikut nama parpol peserta Pemilu 2014:

1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. PDI Perjuangan
3. Partai Demokrat
4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
5. Partai Golongan Karya (Golkar)
6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
9. Partai Nasdem
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Sedangkan 24 parpol yang tidak lolos Pemilu 2014 adalah:

1. Partai Bulan Bintang (PBB)
2. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
3. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
4. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
5. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
6. Partai Persatuan Nasional (PPN)
7. Partai Bhinneka Indonesia
8. Partai Buruh
9. Partai Damai Sejahtera (PDS)
10. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Karya Republik (Pakar)
13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
14. Partai Kedaulatan
15. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
16. Partai Kongres
17. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
18. PNI Marhaenisme
19. Partai Nasional Republik (Nasrep)
20. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
21. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
22. Partai Republik
23. Partai Republikan Nusantara
24. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas