Menkopolhukam: KPU Harus Layani Gugatan Parpol Tak Lolos Verifikasi
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat hanya meloloskan 10 Partai Politik (Parpol) mengundang perdebatan
Penulis: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat hanya meloloskan 10 Partai Politik (Parpol) mengundang perdebatan oleh sejumlah pihak. Bahkan gugatan oleh Parpol yang tidak lolos pun kini telah mengalir.
Gugatan yang dilayangkan sejumlah Parpol yang tidak puas dengan hasil KPU tersebut, diajukan kepada Kepolisian, Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan sampai ke Mahkamah Agung (MA).
Terkait hal itu, Menkopolhukam Djoko Suyanto berpendapat KPU harus melayani berbagai gugatan atas keputusan yang telah diumumkan tersebut.
"Gugatan ya dilayani. Namanya gugatan kok," ujar Djoko saat ditemui wartawan di Kompleks Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Dengan melayani gugatan dari sejumlah parpol yang keberatan dengan hasil verifikasi KPU, itu bentuk pertanggungjawaban atas kinerja yang telah dilakukan.
Apalagi, di tengah alam demokrasi, gugatan yang ditujukan atas hasil kerja KPU harus dihadapi.
"Konsekuensinya seperti itu, KPU harus menghadapi," ujarnya.