Parpol Tak Lolos Peserta Pemilu 2014 Tersandung Syarat KTA
Problematika yang dihadapi 24 partai politik sampai tak lolos sebagai peserta Pemilu, merujuk Keputusan KPU No 5/Kpts/KPU/Tahun 2013,
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Problematika yang dihadapi 24 partai politik sampai tak lolos sebagai peserta Pemilu, merujuk Keputusan KPU No 5/Kpts/KPU/Tahun 2013, berbeda-beda. Namun, dari semuanya, masalah yang mengganjal mereka adalah soal Kartu Tanda Anggota.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Bidang Hukum dan Pengawasan, Ida Budhiati mengaku, dari semua syarat yang wajib di penuhi memang bervariasi. Ada yang bermasalah di tingkat pusat, provinsi, kabupaten atau kota, bahkan di semua tingkatan.
"Tapi, persoalan yang paling banyak adalah soal keanggotaan di tingkat kabupaten kota. Setelah dilakukan verifikasi, mereka kurang memenuhi syarat minimum seribu atau seperseribu jumlah penduduk kabupaten setempat," ujar Ida di KPU, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Semalam, saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu, terungkap 24 parpol banyak tersandung soal KTA. Sehingga, persyaratan memenuhi KTA yang sedianya harus mereka penuhi tak dilakukan karena berat.
Berdasar rapat pleno yang diketuk Selasa dini hari, KPU memutuskan 10 partai politik peserta pemilu yakni PAN, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Hanura, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Golkar.
Sedangkan 24 partai tak lolos peserta pemilu, PDP, PKPI, PKBIB, PPRN, PPN, PBI, P BURUH, PDS, PDK, PKPB, PAKAR, PKNU, Partai Kedaulatan, PKDI, Partai Kongres, PNBKI, PNI Marhaenisme, Nasrep, PPDI, PPPI, REPUBLIK, Partai Republika-N, Partai SRI.
Klik: