Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Gurem Bentuk Aliansi Menentang Keputusan KPU

12 partai politik (parpol) gurem atau yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014 sepakat untuk membentuk aliansi menggugat hasil rekapitulasi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Partai Gurem Bentuk Aliansi Menentang Keputusan KPU
Bahri Kurniawan/Tribun Jakarta
Demo parpol yang tak lolos tahapan verifikasi di depan Kantor KPU, Jalan Diponegoro, memacetkan jalan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 12 partai politik (parpol) gurem atau yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014 sepakat untuk membentuk aliansi menggugat hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2014.

Kesepakatan itu diambil setelah mereka mengadakan rapat tertutup sore ini di kantor Partai Bulan Bintang (PBB), Jakarta, Selasa (8/1/2012).

"Kita sepakat mengambil langkah hukum melaporkan  ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) melaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait pelanggaran kode etik. Ujungnya nanti ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ujar Didi Supriyanto
Sekjen Harian Pimpinan Kolektif Nasional, Partai Demokrasi Pembaruan, kepada Tribunnews.com, di kantor Partai Bulan Bintang, Jakarta, Selasa (8/1/2012).

Didi tentunya sangat berharap banyak dengan Bawaslu. Menurutnya, sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu cukup bisa dijadikan asa mengingat Bawaslu pernah memberikan rekomendasi agar KPU memverifikasi faktual partai yang tidak lolos verifikasi administrasi.

"Peluangnya besar karena bisa kita buktikan. Tinggal sekarang kemauan politik daripada Bawaslu nanti apakah mungkin sama dengan kita. Kita  melihat Bawaslu independen," kata Didi.

Dari 24 partai politik yang tidak lolos hanya 12 partai politik yang ikut dalam aliansi tersebut. Didi beralasan bahwa dari 24 partai beberapa memang tidak maksimal saat verifikasi.

Menurut Didi, aliansi partai gurem tersebut akan menghadap Bawaslu dalam pekan ini.

Berita Rekomendasi

"Teman-teman yang aktif saja. Sekarang 12 partai saja," katanya.

Berikut adalah sembilan nama-nama partai yang sudah terdaftar sebagai peserta. Tiga parpol lainnya belum terdaftar:

1. Partai Bulan Bintang (PBB)
2. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
3. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
4. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
5. Partai Nasional Republik (Nasrep).
6. Partai Buruh
7. Partai Kedaulatan
8. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB
9. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).

Klik:

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas