Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Tak Lolos Dianjurkan Gabung Partai Peserta Pemilu

Upaya membangun aliansi seluruh partai politik tak lolos sebagai peserta pemilu dinilai sudah terlambat. Jalan yang harus mereka tempuh justru

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Partai Tak Lolos Dianjurkan Gabung Partai Peserta Pemilu
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Sejumlah massa partai politik menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU, Jakarta, Senin (7/1/2013). KPU hari ini menggelar rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2014, dan akan mengumumkan hasilnya pada 9-11 Januari mendatang. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya membangun aliansi seluruh partai politik tak lolos sebagai peserta pemilu dinilai sudah terlambat. Jalan yang harus mereka tempuh justru menggabungkan diri dengan partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2014.

"Karena partai politik yang sudah lolos verifikasi pasti tidak akan mau merger dengan partai politik yang tidak qualified," ujar pengamat politik senior LIPI, Syamsudin Haris ketika dimintai tanggapan oleh wartawan di Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Menurutnya, upaya partai politik yang tak lolos dengan mengajukan sengketa atas Surat Keputusan KPU No 5/Kpts/KPU/Tahun 2013 soal partai politik yang lolos dan tak lolos, ke Badan Pengawas Pemilu, tak akan berbicara banyak sejauh data yang mereka miliki terkait verifikasi faktual lemah.

Pasalnya, lanjut Syamsudin, Bawaslu enggan menanggapi laporan partai politik yang tidak lolos tanpa data yang kuat. Jika ini terus dipaksakan, Bawaslu akan tegas menolak sengketa yang mereka ajukan, karena mereka lebih memikirkan kepentingan bangsa, dari kepentingan partai.

Syamsudin mengapresiasi, KPU menjadikan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual dan penetapan partai peserta Pemilu 2014 secara terbuka. Sebab, dalam forum ini, peserta yang tak lolos berhak mendapat alasan dan pertimbangan langsung dari KPU.

Persoalannya, dalam rapat yang membuka forum mengajukan keberatan atas verifikasi faktual berlangsung alot, karena KPU tak tegas sehingga proses verifikasi dianggap invalid. Apalagi, pascaputusan DKPP yang mengatrol 18 partai untuk lolos verifikasi administrasi membuat persoalan bertambah rumit.

"KPU juga yang salah, seharusnya tidak perlu menjalankan putusan itu. Karena sudah jelas putusan DKPP itu melampaui wewenang. Dan DKPP itu ranahnya pada pembahasan kode etik, bukan justru masuk membahas pengaturan tahapan dan jadwal pemilu," terang Syamsudin.

Berita Rekomendasi

Berdasar rapat pleno yang diketuk Selasa dini hari, KPU memutuskan 10 partai politik peserta pemilu yakni PAN, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Hanura, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Golkar.

Sedangkan 24 partai tak lolos peserta pemilu, PDP, PKPI, PKBIB, PPRN, PPN, PBI, P BURUH, PDS, PDK, PKPB, PAKAR, PKNU, Partai Kedaulatan, PKDI, Partai Kongres, PNBKI, PNI Marhaenisme, Nasrep, PPDI, PPPI, REPUBLIK, Partai Republika-N, Partai SRI.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas