Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Yenny Wahid akan Ngadu ke SBY

artai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) terus menyiapkan langkah-langkah, baik hukum dan politik agar bisa ikut Pemilu 2014.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Partai Yenny Wahid akan Ngadu ke SBY
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Sejumlah massa partai politik menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU, Jakarta, Senin (7/1/2013). KPU hari ini menggelar rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2014, dan akan mengumumkan hasilnya pada 9-11 Januari mendatang. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) terus menyiapkan langkah-langkah, baik hukum dan politik agar bisa ikut Pemilu 2014.

"Langkah politik kita yakni meminta Presiden Yudhoyono (SBY), untuk segera menerbitkan Perpu (peraturan pemerintah) pengganti UU agar dikembalikan ke UU yang lama," ujar Sekretaris Jenderal PKBIB Imron Rosyadi Hamid  kepada wartawan termasuk tribunnews.com, di kantor KPU RI, Selasa (8/1/2012).

Dikatakan Imron, UU Pemilu yang baru berpotensi membuat partai mati. Karena logikanya tidak mungkin ada partai di Senayan yang berbasis Islam, bisa memiliki anggota atau jaringan atau anak cabang di wilayah yang mayoritas penduduknya non muslim.

UU tersebut mensyaratkan parpol harus memiliki kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.

Namun, kata Imron, KPU tidak memverifikasi di tingkat kecamatan.
"Kemudian item rekening bank. Di Peraturan KPU disebutkan harus ada foto copy rekening bank di provinsi, kabupaten/kota. Tapi tidak diverifikasi. Kolomnya dihilangkan. Sehingga verifikasi ini batal demi hukum, karena ada aturan UU," tegasnya.

Sementara langkah hukum yang diambil partai besutan Yenni Wahid itu adalah dengan mengadukan putusan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas