PDS Ajukan Sengketa Pemilu ke Bawaslu Besok
Satu persatu dari 24 partai politik yang tak lolos sebagai peserta Pemilu 2014, menggunakan hak keberatan
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu persatu dari 24 partai politik yang tak lolos sebagai peserta Pemilu 2014, menggunakan hak keberatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum dengan melayangkan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu, salah satunya Partai Demokrasi Sejahtera.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Sejahtera, Sahat Hangoloan Maruli Tua Sinaga saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (8/1/2013), membenarkan akan melayangkan sengketa ke Bawaslu yang rencananya besok.
"Jelas PDS akan memasukkan pengaduan sengketa pemilu kepada Bawaslu, besok atau Kamis sesuai aturan dalam Undang-Undang No 8 Tahun2012 Tentang Pemilu," ujar Sahat.
Menurut Sahat, PDS akan mengajukan bukti-bukti verifikasi faktual yang tak dianggap KPU berupa dokumen. Dokumen ini sebenarnya sudah dikirimkan ke KPU untuk KPU daerah, namun tak dikirimkan. Sehingga KPU daerah tak memverifikasi PDS dengan alasan tak ada dokumennya.
Senin malam, saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu diputuskan Selasa dini hari, terungkap 24 parpol banyak tersandung soal KTA. Sehingga, persyaratan memenuhi KTA yang sedianya harus dipenuhi tak dilakukan karena berat.
Berdasar rapat pleno yang diketuk, KPU memutuskan 10 partai politik peserta pemilu yakni PAN, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Hanura, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Golkar.
Sedangkan 24 partai tak lolos peserta pemilu, PDP, PKPI, PKBIB,
PPRN, PPN, PBI, P BURUH, PDS, PDK, PKPB, PAKAR, PKNU, Partai Kedaulatan, PKDI, Partai Kongres, PNBKI, PNI Marhaenisme, Nasrep, PPDI, PPPI, REPUBLIK, Partai Republika-N, Partai SRI.