Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Siap Terima Pengajuan Gugatan Parpol Tak Lolos Verifikasi

Ketua Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Muhammad menyampaikan pihaknya sudah siap 100 persen

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Bawaslu Siap Terima Pengajuan Gugatan Parpol Tak Lolos Verifikasi
net
Bawaslu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Muhammad menyampaikan pihaknya sudah siap 100 persen menindaklanjuti pelaporan sengketa pemilu yang diajukan 24 partai politik tak lolos peserta pemilu 2014 merujuk hasil sidang pleno KPU kemarin.

"Prinsipnya Bawaslu suadah ready setelah KPU memutuskan lewat sidang pleno. Hari itu kami sudah siapkan menerima gugatan," ujar Muhammad kepada wartawan saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2013).

Menurutnya, Bawaslu sudah memiliki regulasi tata cara yang dijadikan guidence atau tuntutan menyelesaikan sengketa pemilu. Bahkan, Bawaslu juga sudah menggandeng dengan melibatkan pakar hukum untuk dimintai pendapatnya.

"Begitu juga aparat kami sudah disiapkan di daerah. Semalam kita sudah memutuskan akan melibatkan pakar hukum untuk meminta pendapat atas keputusan Bawaslu," terang Muhammad didampingi komisioner Bawaslu lainnya.

Sampai sejauh ini, beberapa partai politik tak lolos peserta yang sudah melaporkan sengketa antara lain Partai Demokrasi Kebangsaan, Nasrep (Nasional Republik), Partai SRI. Ada juga yang disampaikan secara lisan seperti Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru.

Berdasar rapat pleno yang diketuk, Selasa (8/1/2013), KPU memutuskan 10 partai politik peserta pemilu yakni PAN, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Hanura, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Golkar.

Sedangkan 24 partai tak lolos peserta pemilu, PDP, PKPI, PKBIB,
PPRN, PPN, PBI, P BURUH, PDS, PDK, PKPB, PAKAR, PKNU, Partai Kedaulatan, PKDI, Partai Kongres, PNBKI, PNI Marhaenisme, Nasrep, PPDI, PPPI, REPUBLIK, Partai Republika-N, Partai SRI.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas