Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Parpol Ajukan Sengketa Pemilu ke Bawaslu

Upaya pengajuan sengketa pemilu yang dilakukan 24 partai politik tak lolos verifikasi KPU kepada Bawaslu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pengajuan sengketa pemilu yang dilakukan 24 partai politik tak lolos verifikasi KPU kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus disertai beberapa persyaratan administrasi.
Persyaratan ini harus dipenuhi agar Bawaslu bisa memproses sengketa pemilu.

Staf Bagian Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Maria Sinaga kepada wartawan mengatakan, dari sejumlah partai yang mendaftar untuk pengajuan sengketa seperti Partai Demokrasi Kebangsaan dan Partai Nasrep belum cukup memenuhi syarat.

"Setidaknya ada enam persyaratan administrasi yang harus dipenuhi partai politik yang ingin mengajukan pelaporan dugaan pelanggaran keputusan KPU," ujar Maria kepada wartawan yang menanyakan sejumlah syarat yang harus dipenuhi di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Syarat pertama, kata Maria, pemohon atau partai politik harus mengajukan permohonan pengaduan yang telah ditandatangani dan bermaterai oleh kuasa atau ketua umum partai politik. Permohonan tersebut kemudian dilampirkan bersama kopiannya sebanyak enam lembar.

Kedua, partai politik pemohon sengketa pemilu harus menyertai surat kuasa apabila laporan itu diwakili oleh tim advokasi dari partai masing-masing.

"Ketiga, pemohon atau partai politik harus melampirkan fotocopy KTP Ketua Umum dan Sekjen partai masing-masing," terangnya.

Berikutnya, pemohon atau partai politik harus melampirkan dokumen berita negara berupa Surat Keputusan (SK) badan hukum partai politik dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), berupa fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian yang terakhir pemohon atau partai politik harus menyertakan dokumen bukti-bukti sebanyak tujuh rangkap yang sudah disertai oleh legalisir oleh kantor Pos. Pemohon atau partai politik juga jangan lupa melampirkan daftar saksi-saksi yang akan diajukan kepada Bawaslu sebagai bukti penunjang pelaporan tersebut.

"Kalau sudah lengkap nanti kami akan memberikan stampel registrasi pada dokumen tersebut," tukas Maria sambil menambahkan, karena persyaratan ini ada beberapa partai politik yang datang hanya mengajukan konsultasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas