Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK: Gratifikasi Seksualitas Dikenakan Pidana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan gratifikasi dalam bentuk seksual kepada penyelenggara negara dapat dikenakan pidana.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan gratifikasi dalam bentuk seksual kepada penyelenggara negara dapat dikenakan pidana.

"Ini saya lihat berkembang mengenai gratifikasi mengenai kenikmatan kalau kita mengacu kepada undang-undang, bentuk-bentuk pemberian hadiah itu bisa berupa diskon, termasuk yang tadi disebutkan (seks)," kata Juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan termasuk Tribunnews.com di kantornya, Jakarta Rabu (9/1/2013).

Johan mengatakan, delik pidana dapat dikenakan apabila gratifikasi tersebut, berhubungan dengan pekerjaan si penyelenggara tersebut.

"Kalau ada laporan kalau si X menerima dan ternyata setelah diselidik terkait penyelenggaraan negara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya itu bisa diusut," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas