Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Pegawai Kemenkumham

kasus korupsi CIS-RISI PLN ini yakni mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)memanggil seorang pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Alfer Malau.

Pemeriksaan yang dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI), Rabu (9/1/2013).

"Yang bersangkutan sedianya akan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta.

Tersangka dalam kasus korupsi CIS-RISI PLN ini yakni mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani.

Tersangka Gani diduga telah memperkaya diri sendiri dalam proyek CIS-RISI. Dosen di Politeknik ITB yang kini berganti nama menjadi Politeknik Bandung tersebut juga diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN.

Gani diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas