Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Sekjen Deplu Diperiksa KPK

Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Mantan Sekjen Deplu Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekjen Deplu, Sudjanan Parnohadiningrat.

Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementrian Luar Negeri (Kemenlu), Rabu (9/1/2013).

Dia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka. "SP diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan Sudjanan Parnohadiningrat selaku mantan Sekjen Deplu yang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. KPK menduga Sudjanan menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai Sekjen Deplu.

Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar yang dari kurun waktu 2004-2005. KPK menduga ada selisih penggunaan anggaran sehingga merugikan negara hingga Rp18 miliar.

Atas perbuatannya, Sudjadnan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, Sudjanan ditetapkan sebagai tersangka korupsi renovasi gedung kantor, wisma dan rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003-2004. Sudjanan diduga meminta uang sebesar 200 ribu dollar Amerika dalam proyek tersebut.

Berita Rekomendasi

KPK telah memeriksa mantan Menlu Nur Hassan Wirayuda, Duta Besar RI untuk Kanada Dienne Hardianti Moehari, Duta Besar RI Untuk Rusia Djohauri Oratmangun dan Musisi kondang Erwin Gutawa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas