Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Gurem Bentuk Aliansi Parpol Penegak Konstitusi

Partai gurem akhirnya resmi mendeklarasikan perlawanannya terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Partai Gurem Bentuk Aliansi Parpol Penegak Konstitusi
Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta
Aliansi Parpol Penegak Konstitusi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai gurem akhirnya resmi mendeklarasikan perlawanannya terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan mereka sebagai peserta Pemilu 2014.

Sebanyak 15 partai politik bermufakat dan menamakan dirinya 'Aliansi Parpol Penegak Konstitusi'.

Aliansi tersebut pun resmi dibentuk hari ini dan dideklarasikan di markas PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia).

Dalam perkembangannya nanti, aliansi itu akan membentuk sekretariat bersama (sekber) di masing-masing daerah di Indonesia.

"Kita sepakat berjuang bersama-sama secara prosedural. Kita sampaikan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), kita harapkan Bawaslu bisa independen dan bisa menyikapi apa yang jadi tuntutan kami. Kita sepakat juga membangun sekber, dan kita akan menginstruksikan sekber yang sama di tingkat kabupaten/kota dan mereka bisa menyampaikan keluhan-keluhan ke Bawaslu di semua tingkatan," ujar Sutiyoso.

Berikut nama-nama partai politik tersebut:

1.  Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
2. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
3. Partai Bulan Bintang (PBB)
4. Partai Kedaulatan
5. Partai Damai Sejahtera (PDS)
6. Partai Buruh
7. Partai Persatuan Nasional (PPN)
8. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
9. Partai Nasional Republik (Nasrep)
10. Partai Serikat Rakyat Independeb (SRI)
11. Partai Kongres
12. Partai Republik
13. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru. (PKBIB)
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)

Berita Rekomendasi

Berikut adalah pernyataan sikap Aliansi Parpol Penegak Konstitusi yang diterima tribunnews.com:

1. Bahwa kami menolak dengan keras keputusan KPU No. 5/kpts/tahun 2013 tentang penetapan partai politik perserta pemilu tahun 2014 karena cacat hukum dan hasil dari sebuah kospirasi jahat.

2. Bahwa penolakan tersebut didasari atas perilaku KPU dan KPUD KPUD sebagai penyelenggara Pemilu telah melakukan verifikasi dengan menggunakan cara-cara yang taat asas, bertentangna dengan pasal 2 UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum antara lain tidak mandiri, tidak jujur, tidak ada kepastian hukum, tidak tertib, tidak terbuka, tidak proporsional tidak akuntabel. walau pun kami telah berusaha dengan keras untuk memenuhi syarat, prosedur dan tahapan verifikasi, hak itu semua dapat kami buktikan sesai bukti-bukti yang kami temukan selama proses verifikasi baik di pusat maupun di daerah-daerah.

3. KPU dalam melaksanaan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan sebagai partai politik calon perserta pemilu 2014 dilakukan dengan cara yang melanggar hukum yaitu dengan menggunakan paraturan KPU yang bertentangan dengan pasal 8 ayat 2 huruf d, e, i, dan pasal 16 ayat 1 UU no 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD sehingga hasil verifikasi justru KPU yang tidak memenuhi syarat (TMS).

4. Kami akan melakukan perlawanan dalam bentuk apapun terhadap hasil verifikasi KPU demi dapat terselenggaranya sebuah yang jujur dan adil sesuai dengan amanat konstitusi menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

5. Kami meminta dengan hormat agar presiden RI segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) tentang pemilu untuk kembali ke UU Pemilu no 10 tahun 2008 agar tetap tegaknya kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 UUD 1945

6. Terbitnya putusan DKPP no 23-25/DKPP-PKE-I/2012 tanggal 27 november 2012 yang membatalkan keputusan KPU tanggal 28 oktober 2012 tentang papol yang tidak lolos verifikasi administrasi membuktikan tidak kredibelnya KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Sangatlah patut jika kami rekomendasikan agar seluruh komisioner KPU segera diberhentikan karena telah nyata-nyata melakukan pelanggaran hukum terhadap penyelenggaraan Pemilu 2014.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas