Partai Nasrep Ajukan Sengketa ke Bawaslu
pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan KPU tak profesional
Penulis: Y Gustaman
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Nasional Republik adalah satu dari 24 partai politik tak lolos peserta Pemilu 2014 yang pertama mengajukan sengketa pemilu atas keputusan Komisi Pemilihan Umum ke Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Rabu (9/1/2013).
Ketua Umum DPP Partai Nasrep, Jus Usman kepada wartawan mengaku pihaknya melakukan sengketa ke Bawaslu, antara lain pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan KPU tak profesional dan telah melanggar ketentuan perundang-undangan.
"Jadi ada sembilan item yang harus dilakukan verifikasi faktual. Pada praktiknya ada beberapa item yang tak dilakukan. Misalkan, kepengurusan partai di kecamatan yang harus diverifikasi tak dilakukan," ujar Jusman yang didampingi Tim Advokasi Pusat Kajian Sengketa Pemilu.
Item lain yang dilanggar KPU dalam verifikasi faktual terjadi, keterwakilan 30 persen perempuan yang harusnya dilakukan di pusat, ternyata berlaku juga untuk di daerah seperti kabupaten dan kota. Syarat ini sudah dilakukan Partai Nasrep seperti di Kalimantan Selatan.
Hanya saja, terang Usman, Nasrep terlambat membawa 30 persen anggota untuk keterwakilan perempuan. Gara-gara terlambat, KPU daerah lalu memutuskan Partai Nasrep tidak memenuhi syarat.
"Paling parah verifikasi faktual soal keanggotaan partai. KPU tidak serius karena mereka hanya memberitahukan tempat verifikasi faktual dengan jadwal yang tidak pasti. Mereka hanya mengatakan agar Nasrep siap-siap saja dalam empat hari ke depan. Ternyata, besok dilakukan verifikasi, malamnya baru diberitahukan," jelasnya.