Partai Nasrep Gugat Komisioner KPU ke DKPP
Partai Nasrep (Nasional Republik) tak hanya melakukan sengketa pemilu ke Bawaslu.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Nasrep (Nasional Republik) tak hanya melakukan sengketa pemilu ke Bawaslu. Tetapi juga melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pimpinan Jimly Asshiddiqie.
Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Partai Nasrep Jus Usman usai melaporkan sengketa pemilu atas Surat Keputusan KPU No 5/Kpts/KPU/Tahun 2013 terkait partai lolos dan tidak lolos peserta Pemilu 2014 di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2013).
"Kita akan melakukan gugatan ke DKPP terkait etika penyelenggaraan pemilu. Seluruh komisioner, dalam sumpah dan janjinya sebelum melaksanakan tugas harus bekerja sesuai perundang-undangan," ungkap Usman didampingi Tim Advokasi Pusat Kajian Sengketa Pemilu.
Partai Nasrep adalah satu dari 24 partai politik yang tak lolos sebagai peserta pemilu. Mereka mengajukan gugatan kepada Bawaslu terkait tidak profesionalnya KPU melakukan verifikasi faktual, selain telah melanggar ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi ada sembilan item yang harus dilakukan verifikasi faktual. Pada praktiknya ada beberapa item yang tak dilakukan. Misalkan, kepengurusan partai di kecamatan yang harus diverifikasi tak dilakukan," terang Jusman.
Item lain yang dilanggar KPU dalam verifikasi faktual terjadi pada keterwakilan 30 persen perempuan yang harusnya dilakukan di pusat, ternyata berlaku juga untuk di daerah seperti kabupaten dan kota. Syarat ini sudah dilakukan Partai Nasrep seperti di Kalimantan Selatan.
Hanya saja, terang Usman, Nasrep terlambat membawa 30 persen anggota untuk keterwakilan perempuan. Gara-gara terlambat, KPU daerah lalu memutuskan Partai Nasrep tidak memenuhi syarat.
"Paling parah verifikasi faktual soal keanggotaan partai. KPU tidak serius karena mereka hanya memberitahukan tempat verifikasi faktual dengan jadwal tak pasti. Mereka hanya mengatakan agar Nasrep siap-siap saja dalam empat hari ke depan. Ternyata, besok dilakukan verifikasi, malamnya baru diberitahukan," jelasnya.
Berdasar rapat pleno yang diketuk, Selasa (8/1/2013), KPU memutuskan 10 partai politik peserta pemilu yakni PAN, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Hanura, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Golkar.
Sedangkan 24 partai tak lolos peserta pemilu, PDP, PKPI, PKBIB, PPRN, PPN, PBI, P BURUH, PDS, PDK, PKPB, PAKAR, PKNU. Kemudian, Partai Kedaulatan, PKDI, Partai Kongres, PNBKI, PNI Marhaenisme, Nasrep, PPDI, PPPI, REPUBLIK, Partai Republika-N, Partai SRI.