Partai SRI Tuding KPU Langgar Peraturan
Partai Serikat Rakyat Independen mengikuti jejak PDK dan Nasrep yang mengajukan gugatan atau sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu. Mereka
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Serikat Rakyat Independen mengikuti jejak PDK dan Nasrep yang mengajukan gugatan atau sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu. Mereka menuding, Komisi Pemilihan Umum telah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri.
"Tindaklanjut rapat pleno, kami sampaikan keberatan. Karena tak direspon maka kita kasih ke Bawaslu. Pada rapat pleno kita lakukan keberatan, namun tidak digubris, maka upaya keberatan itu tak ada gunanya," ujar Ketua Umum DPP Partai Sri, D Taufan di Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1/2013).
Menurutnya KPU telah melakukan pelanggaran massif pada verifikasi faktual. Paling mencolok adalah verifikasi faktual yang dilakukan KPU daerah tanpa tatap muka. Bahkan, daerah yang memenuhi syarat, tak dilakukan verifikasi tatap muka.
"Ini pelanggaran terhadap peraturannya sendiri. Itu yang kita laporkan itu ke sini. Bukti daerah kita punya. Dalam berita acara, kalau memang KPU melakukan verifikasi tatap muka harusnya ada tandatangan RT dan tandatangan pengurus Partai SRI. Nah ini tidak ada," tukasnya.
Taufan menduga, tak dilakukannya tatap muka oleh KPU dalam proses verifikasi faktual karena selama ini beralasan tak memiliki dana dari DPR. Sehingga mereka membebankan verifikasi pada partai dengan mengumpulkan anggotanya.
"Karena kalau tidak bisa verifikasi faktual dengan tatap muka, kita yang mendatangkan KPU. Maka dana verifikasi kita yang menanggung. Karena tidak melakukan tatap muka, verifikasi faktual dapat kita simpulkan tidak ada," tukas pria pemilik nama lengkap Damianus Taufan ini.
Berdasar rapat pleno yang diketuk, Selasa (8/1/2013), KPU memutuskan 10 partai politik peserta pemilu yakni PAN, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Hanura, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Golkar.
Sedangkan 24 partai tak lolos peserta pemilu, PDP, PKPI, PKBIB, PPRN, PPN, PBI, P BURUH, PDS, PDK, PKPB, PAKAR, PKNU, Partai Kedaulatan, PKDI, Partai Kongres, PNBKI, PNI Marhaenisme, Nasrep, PPDI, PPPI, REPUBLIK, Partai Republika-N, Partai SRI.
Klik: