Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDK dan PBB Ajukan Gugatan ke Bawaslu

pihaknya siap menerima gugatan dari partai lain yang tidak lolos seleksi KPU.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in PDK dan PBB Ajukan Gugatan ke Bawaslu
net

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru menerima gugatan dari dua partai politik (Parpol). Yakni Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait keputusan KPU soal partai yang lolos dalam Pemilu 2014.

"Catatan resmi dari sekretariat Bawaslu baru dua partai yang resmi ajukan gugatan PDK dan PBB," kata Ketua Bawaslu Muhammad di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Menurut Muhammad pihaknya siap menerima gugatan dari partai lain yang tidak lolos seleksi KPU. "Kami dengar hari ini akan ada lagi partai ajukan gugatan," kata Muhammad.

Muhammad berharap partai yang ingin mengajukan gugatan sebaiknya dipercepat karena aturannya diperbolehkan dalam 12 hari mengajukan gugatan setelah keputusan KPU. "Karena itu kita harap kerjsama Parpol dan KPU mengingat terbatasnya waktu," kata Muhammad.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas