Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Lolos Verifikasi, Nasrep Klaim Tetap Solid

Komisi Pemilihan Umum yang tidak meloloskan 24 partai politik peserta Pemilu 2014, tetap tak menggoyahkan Partai Nasrep (Nasional Republik)

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum yang tidak meloloskan 24 partai politik peserta Pemilu 2014, tetap tak menggoyahkan Partai Nasrep (Nasional Republik) untuk serius mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu. Mereka mengklaim semua kader tetap solid.

"Kader kita di daerah dan semuanya masih solid. Justru mereka tambah semangat berjuang melaporkan ini lewat gugatan sengketa," ujar Ketua Umum DPP Partai Nasrep, Jus Usman kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2013).

Partai Nasrep satu dari 24 partai politik yang tak lolos sebagai peserta pemilu. Mereka lalu ajukan gugatan kepada Bawaslu terkait tidak profesionalnya KPU melakukan verifikasi faktual, selain telah melanggar ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Usman mengakui, pascaputusan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi verifikasi dan penetapan partai peserta pemilu oleh KPU, Selasa (8/1/2013) dini hari, kader Nasrep mengaku kecewa lantaran digugurkan karena terbentur faktor keanggotaan.

Salah satu yang digugat adalah kepengurusan partai di kecamatan yang seharusnya diverifikasi tapi tidak dilakukan KPU. Item lain yang dilanggar pada keterwakilan 30 persen perempuan yang harusnya dilakukan di pusat, tapi ternyata berlaku juga di daerah.

"Paling parah verifikasi faktual soal keanggotaan partai. KPU tidak serius karena mereka hanya memberitahukan tempat verifikasi faktual dengan jadwal tak pasti. Mereka hanya mengatakan agar Nasrep siap-siap saja dalam empat hari ke depan. Ternyata, besok dilakukan verifikasi, malamnya baru diberitahukan," jelasnya.

Dalam mengajukan sengketanya ke Bawaslu, Nasrep baru melakukan pendaftaran. Sedangkan data dan bukti masih akan dilengkapi sesuai batas waktu yang ditentukan Bawaslu yakni selama tiga hari. Selain Nasrep, ada PDK yang sudah ajukan sengketa.

Berita Rekomendasi

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas